ALOKASI UANG YANG DIHASILKAN DARI PERBUATAN HARAM
Pertanyaan : Dahulu sebelum kami ikut komunitas hijrah, kami termasuk bagian dari bandar togel. Tidak dipungkiri bahwa pekerjaan tersebut adalah pekerjaan haram. Kami menggeluti pekerjaan tersebut cukup lama, sekitar selama 15 tahun. Karena saking lamanya, kami bisa menabung dengan jumlah nominal lebih dari 50 juta Rupiah. Terkait dengan uang tersebut, apakah yang sebaiknya kami lakukan ? Apakah uang tersebut kami sodaqohkan atau kami pakai untuk modal usaha atau kami buang saja. Mohon penjelasannya tentang perkara ini.
Jawaban :
Tidak dipungkiri bahwa berkerja menjadi bandar togel merupakan perkara yang diharamkan dalam Islam. Allah Ta’ala berfirman :
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
“Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya.” (Al Maidah : 2)
Karena pekerjaan tersebut termasuk perkara yang haram, maka hendaknya seorang muslim mencari pekerjaan lainnya yang halal. Dengan harta halal, Allah Ta’ala akan selalu melimpahkan rahmat, barokah kepadanya dan akan memberi ganti kepadanya dengan pekerjaan yang lebih baik. Allah Ta’ala berfirman :
وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مَخْرَجًا ۙ وَّيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُۗ
“Siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya. dan menganugerahkan kepadanya rezeki dari arah yang tidak dia duga” (At Thalaq : 2 – 3)
Terkait dengan uang yang terkumpul dari pekerjaan haram, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :
- Status harta tersebut adalah haram, tidak boleh digunakan untuk usaha, dimakan atau digunakan untuk kepentingan pribadi. Karena status pekerjaan yang dia lakukan sejatinya adalah haram. Dalam ushul fiqih ada kaidah :
مطلق النهي يفيد الفساد إذا رجع إلى نفس العقد
“Hukum asal larangan menunjukkan rusaknya akad jika kembali kepada akad tersebut.”
Maksud rusaknya akad adalah : Harta tersebut tidak menjadi miliknya dan tidak halal dalam penggunaannya.
- Hendaknya dia memeriksa kembali, apakah hasil tabungan tersebut murni dari pekerjaan haram, atau ada beberapa persen yang memang didapatkan dari pekerjaan halal. Jika ada beberapa persen yang didapatkan dari yang halal, maka dia mengambil bagian yang halal. Adapun harta yang haram murni, maka ada beberapa opsi yang bisa dilakukan, yaitu : Mengembalikan harta tersebut kepada pemilik(sebelumnya), membakar atau melenyapkan harta tersebut dan yang terakhir adalah dengan mensodaqohkannya. Di antara 3 opsi tersebut, yang paling bagus dan lebih bermanfaat adalah dengan mensodaqohkan semuanya kepada orang – orang fakir dan miskin. Pendapat ini adalah pendapat kebanyakan Ulama, diantaranya pendapat Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qoyyim. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : Barang siapa yang mengambil upah dari barang yang haram atau manfaat yang haram, seperti : Upah membawa khomer, upah membuat salib, upah pezina dan yang semisalnya, maka hendaknya dia mensodaqohkan harta tersebut. hendaknya dia juga bertaubat dari pekerjaan haram tersebut. sodaqohnya dia dengan harta tersebut sebagai kafarat(penggugur) terhadap perbuatannya. Uang hasil pekerjaan ini tidak boleh dia gunakan, karena dia adalah uang yang keji dan tidak boleh dikembalikan kepada pemilik(sebelumnya).”