London Escorts sunderland escorts 1v1.lol unblocked yohoho 76 https://www.symbaloo.com/mix/yohoho?lang=EN yohoho https://www.symbaloo.com/mix/agariounblockedpvp https://yohoho-io.app/ https://www.symbaloo.com/mix/agariounblockedschool1?lang=EN
spot_img
BerandaKonsultasiAPAKAH ANAK TIRI DENGAN ANAK KANDUNG ADA HUBUNGAN MAHRAM

APAKAH ANAK TIRI DENGAN ANAK KANDUNG ADA HUBUNGAN MAHRAM

- Advertisement -spot_img

APAKAH ANAK TIRI DENGAN ANAK KANDUNG ADA HUBUNGAN MAHRAM

Pertanyaan : Beberapa hari yang lalu saya memutuskan untuk menikahi Janda yang memiliki 3 anak perempuan. Sebelum pernikahan, setatus saya adalah duda yang memiliki 4 anak laki – laki. Yang menjadi pertanyaan saya, apakah anak laki – laki saya dan anak perempuan istri saya termasuk mahrom(yang haram dinikahi) ? dan apakah diantara mereka juga harus saling menjaga aurat ? Usia mereka sudah baligh dan mereka tinggal bersama kami dalam satu rumah.

Jawaban : Disebutkan dalam kitab Matan Abu Syuja’ : Sebab – sebab yang menjadikan mahrom ada tiga, yaitu : Nasab, susuan dan pernikahan. Yang menjadi mahrom karena nasab(jika dia laki – laki, adapun kalau perempuan maka sebaliknya) adalah : Ibu(termasuk juga nenek dan jalur diatasnya), anak perempuan(cucu perempuan dan jalur dibawahnya), saudara perempuan, bibi(saudaranya bapak dan saudaranya ibu), keponakan(dari saudara laki – laki maupun dari saudara perempuan). Sedangkan yang menjadi mahrom karena sebab susuan adalah : Ibu yang menyusui dan saudara perempuan sepersusuan. Adapun mahrom karena sebab pernikahan adalah : Mertua perempuan, robibah / anak tiri (dengan syarat pihak bapak tiri sudah pernah hubungan badan dengan ibu Kandungnya), menantu dan ibu tiri. Dalil bahwa mereka masuk dalam kategori mahram adalah firman Allah Ta’ala :

وَلَا تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ اٰبَاۤؤُكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً وَّمَقْتًاۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا  حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔

Janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya (perbuatan) itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(An Nisa : 22 – 23)

Terkait dengan status anak tiri dengan anak kandung kita, apakah mereka ada hubungan mahrom atau tidak, maka jawabannya : Bahwa antara mereka tidak ada hubungan mahrom, baik karena sebab nasab, susuan maupun pernikahan sebagaimana yang sudah disebutkan di atas. Oleh karenanya ada beberapa hal yang harus anda sampaikan dan terapkan kepada mereka :

  1. Memahamkan mereka bahwa tidak ada hubungan mahrom diantara mereka. Sebagai konsekuensinya : Wajib diantara mereka untuk saling menutup aurat diantara mereka, memisahkan kamar di antara mereka, membatasi interaksi diantara mereka kecuali jika ada hajat.
  2. Tetap memahamkan, meskipun tidak ada hubungan mahrom diantara mereka tetapi ukhuwah tetap dijaga, karena ikatan satu Akidah masih ada diantara mereka, ditambahkan bahwa bapak dan ibu mereka terikat dengan ikatan pernikahan.

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Stay Connected

3,300FansSuka
158PengikutMengikuti
1,470PelangganBerlangganan

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here