spot_img
BerandaKonsultasiHUKUM INVESTASI EMAS KREDIT

HUKUM INVESTASI EMAS KREDIT

- Advertisement -spot_img

HUKUM INVESTASI EMAS KREDIT

Pertanyaan : Beberapa hari yang lalu kami bertemu dengan teman – teman sekolah SMA. Dalam obrolan kami, ada pembahasan bahwa penting bagi kita untuk melakukan investasi demi kebutuhan sekolah anak – anak kita atau untuk kebutuhan di hari pensiun. Investasi hari ini yang cukup menjanjikan nilai jualnya adalah investasi emas. Akan tetapi karena keterbatasan pendapatan kita, maka tidak ada cara untuk melakukan investasi emas kecuali dengan kredit. Sebagai gambaran, kita melakukan transaksi pembelian emas 50 gram secara online seharga -+ Rp 45 juta. Untuk pembayarannya dilakukan secara kredit dengan nilai tiap bulannya Rp 1 juta selama 4 tahun. Menurut Islam apakah bentuk investasi seperti ini termasuk perkara yang diperbolehkan ?? Mohon penjelasannya.
Jawaban :
Terkait dengan hukum investasi seperti ini, maka perlu difahami bahwa ada barang – barang masuk dalam kategori barang – barang ribawiyah. Yang termasuk barang – barang ribawiyah adalah sebagaimana yang disebutkan dalam hadist :
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587).
Para Ulama dari Madzhab Syafi’I menjelaskan : Berdasarkan hadist di atas bahwa barang – barang ribawiyah dikategorikan kepada : Emas, Perak, makanan pokok dan bumbu – buan. Ketika melakukan transaksi tukar menukar satu dengan yang lainnya berlaku padanya beberapa ketentuan. Ketentuan – ketentuan tersebut adalah :
1. Jika barang – barang ribawiyah tersebut satu jenis dan satu Illah(sebab) maka harus dilakukan dengan kontan dan dengan ukuran yang sama.
2. Jika barang – barang ribawiyah tersebut beda jenis dan satu Illah(sebab) maka harus dilakukan dengan kontan dan boleh dilakukan dengan beda ukuran.
3. Jika barang – barang ribawiyah beda jenis dan Illah(sebab) maka tidak berlaku padanya riba. Tukar – menukar boleh dilakukan dengan tidak kontan atau dengan ukuran yang berbeda.
Terkait dengan uang dan emas, maka keduanya merupakan barang – barang ribawiyah yang satu Illah(sebab). Jika terjadi transaksi diantara keduanya dengan tidak yadan bi yadin(kontan) maka transaksi tersebut mengandung riba nasi’ah yang diharamkan dalam Islam. Sebagai solusi untuk terhindar dari riba, bisa dilakukan dengan : Menabung uang terlebih dahulu. Jika sekiranya uang yang ditabung sudah terkumpul, maka bisa dilakukan transaksi pembelian emas untuk investasi dengan cara kontan. Semoga dengan usaha kita dengan menghindari riba dalam bermuamlah merupakan salah satu wasilah selalu dilimpahkannya kepada kita barokah dalam kehidupan, sehingga kita akan mendapatkan kebahagiaan hidup di dunia dan di akherat.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Stay Connected

3,300FansSuka
158PengikutMengikuti
1,470PelangganBerlangganan

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here