spot_img
BerandaKonsultasiHUKUM MEMAKAN BELATUNG/CACING/TUNGAU YANG ADA DI MAKANAN

HUKUM MEMAKAN BELATUNG/CACING/TUNGAU YANG ADA DI MAKANAN

- Advertisement -spot_img

HUKUM MEMAKAN BELATUNG/CACING/TUNGAU YANG ADA DI MAKANAN

 

Pertanyaan : Bagaimana hukum memakan tungau/cacing/belatung yang menempel pada makanan dan buah – buahan.

Jawaban : Terkait dengan hukum memakan Belatung/cacing/tungau, maka para ulama merinci hukumnya sebagaimana berikut ini :

Hukum memakan Belatung/cacing/tungau secara umum adalah haram, didasarkan firman Allah Ta’ala =

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya” (Al Maidah = 3).

Wajhu dilalalah(alasan penggunaan ayat ini sebagai dalil diharamknnya Belatung/cacing/tungau) adalah = Sudah diketahui bersama, bahwa hewan yang memungkinkan untuk disembelih, maka wajib di sembelih. Sedangkan, hewan yang tidak memungkinkan untuk disembelih(diantaranya Belatung/cacing/tungau), maka mengkonsumsinya termasuk perkara yang diharamkan, karena hewan tersebut mati tidak melalui proses penyembelihan(menjadi bangkai).

Sedangkan jika Belatung/cacing/tungau tersebut tumbuh dan berkembang di buah, maka rincian hukumnya, para ulama berbeda pendapat sebagaimana berikut ini =

  1. Ulama Hanafiyah = Diperbolehkan memakan Belatung/cacing/tungau yang belum ditiupkan ruh padanya, baik dia dipisahkan dari buah yang dia hidup padanya atau tidak. Sedangkan Belatung/cacing/tungau yang sudah ditiupkan ruh padanya, maka hukum mengkonsumsinya haram, baik dipisahkan dari buah yang dia hidup padanya atau tidak.
  2. Ulama Syafi’iiyah = Diperbolehkan memakan Belatung/cacing/tungau yang ada di buah bersama buahnya, baik dia hidup maupun mati. Baik mudah memisahkannya dari buahnya atau susah. Adapun jika Belatung/cacing/tungau itu terpisah dari buahnya, maka haram mengkonsumsinya.
  3. Ulama Malikiyah = Belatung/cacing/tungau yang tumbuh dan hidup dalam makanan, maka boleh dimakan secara mutlak. Baik hidup maupun mati. Jika dia tumbuh dan hidup bukan pada makanan, jika masih hidup, maka wajib untuk disembelih. Sedangkan jika sudah mati, jika Belatung/cacing/tungau tersebut bisa dipisahkan dari makanan, maka wajib dipisahkan. Jika sulit dipisahkan, maka jika kuantitas jumlah makanan lebih banyak dari Belatung/cacing/tungau/larva, diperbolehkan mengkonsumsi binatang tersebut, adapun jika kuantitas makanan tersebut sama atau lebih sedikit maka diharamkan memakannya.
  4. Ulama Hanabilah = Diperbolehkan memakan Belatung/cacing/tungau bersama buahnya. Jika cacing/belatung/tungau tersebut terpisah, maka hukumnya haram.

Ulama’ Syafi’iyah dan Hanabilah mensyaratkan, bolehnya makan Belatung/cacing/tungau dalam buah-buahan dan yang semisalnya dari makanan yang halal dengan syarat – syarat berikut :

  1. Hendaknya Belatung/cacing/tungau tersebut dimakan bersama buah tersebut dan tidak terpisah.
  2. Hendaknya binatang tersebut tidak sampai merubah warna, rasa atau bau buah tersebut.

Kesimpulan =

  1. Diharamkan memakan Belatung/cacing/tungau secara umum(yang tumbuh dan hidup tidak pada makanan / benda halal), karena ia termasuk binatang yang tidak memungkinkan disembelih, sehingga dikategorikan bangkai jika mati.
  2. Sebisa mungkin untuk membuang Belatung/cacing/tungau yang ada di buah atau makanan. Karena ada hadist riwayat Abu Dawud yang menyebutkan bahwa : Ketika Nabi Shallallahu Alaihi Wasallah disodori kurma, beliau mengeceknya dan mengeluarkan tungau darinya.
  3. Seandainya mengharuskan memakan buah atau yang semisalnya bersama tungau/cacing/belatung, maka hendaknya memperhatikan bau warna dan rasa. Kalau sudah berubah, maka hendaknya menghindari dari memakannya.
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Stay Connected

3,300FansSuka
158PengikutMengikuti
1,470PelangganBerlangganan

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here