Konsultasi Syari’ah
HUKUM MENUNAIKAN NADZAR LAJAJ/GHODZOB (MUNCUL DARI PERMUSUHAN)
Oleh : Ust. Muvid Nur Ihsan, Lc.
Pertanyaan : Beberapa bulan yang lalu saya tertimpa sakit yang cukup serius. Saking seriusnya penyakit tersebut, terdetik dalam hati ada perasaan bahwasannya penyakit tersebut tidak ada harapan sembuh. Suatu saat datang kepada saya seorang sahabat yang memberi semangat dan motivasi untuk tawakal kepada Allah Ta’ala dan meminta kepada-Nya kesembuhan. Karena dalam benak saya bahwasannya harapan untuk sembuh tipis, maka saya katakan kepada ikhwan tadi : Jika Allah Ta’ala menyembuhkan penyakitku, maka saya bernadzar rumah dan isinya akan aku sodaqohkan semuanya untuk pesantren. Qoddarollah sepekan berikutnya Allah Ta’ala mengangkat penyakitku. Satu sisi saya berbahagia atas kesembuhan yang sudah Allah Ta’ala berikan kepada saya, akan tetapi sisi yang lainnya ada beban kewajiban yang harus saya tuniakan, yaitu : Menunaikan nadzar dengan mensodaqohkan rumah beserta isinya untuk pesantren. Cukup berat bagi saya untuk menaunaikan nadzar ini, karena saya sudah tidak memiliki harta lagi selain rumah yang saya tempati. Tabungan yang saya simpan sudah habis untuk biaya pengobatan. Yang saya tanyakan ustadz, dalam kondisi seperti ini, apakah saya harus menunaikan nadzar tersebut ataukah boleh bagi saya membatalkannya ?
Jawaban : Pada dasarnya menunaikan nadzar termasuk sesuatu yang hukumnya wajib. Allah Ta’ala menjelaskan bahwa diantara sifat hamba – hamba yang mendapatkan ridho-Nya di akherat adalah mereka yang menunaikan nadzar – nadzar mereka. Allah Ta’ala berfirman :
يُوْفُوْنَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُوْنَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهٗ مُسْتَطِيْرًا
“Mereka memenuhi nazar sebagai bukti mereka adalah orang-orang cenderung kepada kebaikan, dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana yaitu siksa neraka.”(Al Insan : 7)
Nadzar secara bahasa artinya : Janji terhadap perkara baik atau yang buruk. Makna nadzar menurut istilah Syar’I : Mewajibkan suatu ibadah yang secara syar’I belum wajib. Para ulama menjelaskan bahwa secara garis besar nadzar terbagi menjadi dua, nadzar Tabarrur dan nadzar Lajaj wal Ghodzob. Nadzar Tabarrur adalah nadzar yang dilakukan murni untuk tujuan berbuat baik dan taqorrub kepada Allah Ta’ala. Nadzar jenis ini hukumnya sunnah dan merupakan jenis nadzar yang mendapat pujian dalam beberapa teks Al Qur’an maupun hadist. Menunaikan nadzar tabarrur hukumnya wajib. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :
( من نذر أن يطيع الله فليطعه ومن نذر أن يعصه فلا يعصه)
”Barang siapa bernazar untuk mentaati Allah, maka hendaklah dia mentaati-Nya, dan barang siapa yang bernadzar maksiat, maka janganlah dia berbuat maksiat kepada Allah.” (HR. Bukhori)
Jenis nadzar yang kedua adalah nadzar lajaj dan ghozob. Nadzar jenis ini adalah nadzar yang dilakukan berangkat dari permusuhan dan tersulutnya emosi. Karena berawal dari permusuhan dan tersulutnya emosi, Nadzar lajaj dan ghozob hukumnya makruh dan banyak sekali nash yang menyebutkan makruhnya nadzar jenis ini. Seseorang yang benadzar jenis lajaj dan ghozob (menurut pendapat yang Mu’tamad(kuat) dari kalangan Syafi’iyyah) diberikan pilihan kepadanya antara menunaikan nadzarnya atau membatalkannya dengan membayar kafar. Kafarat nadzar jenis ini sebagaimana kafarat membatalkan sumpah : Memilih diantara tiga pilihan : Membebaskan budak, atau Memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian sepuluh orang miskin. Jika ketiga – tiga pilihan tersebut tidak mampu, maka diganti dengan shaum tiga hari. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :
أنه نهى عن النذر وقال: إنه لا يأتي بخير وإنما يستخرج به من البخيل” متفق عليه.
Bahwasannya Beliau(Rasulullah) melarang nadzar dan bersabda : ”Sesungguhnya nadzar tidak mendatangkan kebaikan, dan dia hanyalah muncul dari orang yang bakhil.” (Mutafaq ‘alaihi)
Terkait dengan nadzar yang anda lakukan, maka masuk kategori nadzar lajaj dan ghozob. Nadzar jenis ini muncul karena ketidak percayaan anda dengan motivasi teman anda dan tersulutnya emosi pada diri anda. Seandainya tidak memberatkan, maka dengan menunaikan nadzar tersebut maka lebih baik. Akan tetapi jika kondisi tidak memungkinkan, maka ada opsi kedua dengan membatalkan nadzar tersebut. tentunya dengan kewajiban membayar kafarat. Semoga dengan membayar kafarat tersebut, Allah Ta’ala mengampuni dosa kita dan selalu membimbing kita kepada jalan yang diridhoi-Nya.