JUAL BELI BARANG YANG TIDAK DIMILIKI VIA ONLINE
Pertanyaan : Saya adalah seorang karyawan yang memiliki tanggungan anak dan istri. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Kalau hanya mengandalkan gaji dari perusahaan yang saya bekerja padanya maka tidak mencukupi. Untuk menambal kekurangan tersebut, saya melakukan bisnin online, yaitu dengan menjual barang-barang via online. Karena keterbatasan modal dan tidak ada gudang, sering kali saya menawarkan barang-barang yang belum saya miliki dengan cara memfotonya, kemudian saya share di lapak-lapak online. Jika ada orang yang berminat, baru saya membeli barang tersebut, kemudian menjualnya kembali. Apakah jual beli ini termasuk yang diperbolehkan ?
Jawaban :
Jual beli seperti ini masuk dalam kategori jual beli sesuatu yang tidak dimiliki oleh penjual yang diharamkan Syari’at Islam. Islam mengharamkan jual beli yang tidak dimiliki karena mengandung beberapa madzarat, diantaranya = Jual beli ini rawan menimbulkan perselisihan dan permusuhan. karena terkadang sudah terjadi transaksi jual beli, ternyata barang yang diperjual belikan sedang tidak ada di pasaran atau terkadang juga mengalami kenaikan harga yang tinggi.
Dalil-dali yang menunjukkan haramnya jual beli barang yang tidak dimiliki penjual adalah sebagaimana berikut =
عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ قَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيُرِيدُ مِنِّي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي ، أَفَأَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ ؟ فَقَالَ : ( لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ (واه الترمذي)
Hakim ibn Hazam, dia berkata: “Wahai Rasulullah, orang itu akan datang kepadaku. Dia ingin aku menjual, tetapi aku tidak memilikinya, jadi aku membelikan untuknya dari pasar?” Beliau bersabda: (Jangan kamu menjual apa yang tidak kamu miliki.) (HR. Tirmidzi)
وعن عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ( لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ ، وَلَا شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ ، وَلَا رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ ، وَلَا بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ (واه الترمذي)
Dari Abdulloh bin Amru berkata : Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : Tidak halal menggabungkan utang dengan jual beli, tidak pula dua syarat dalam jual beli, tidak pula keuntungan tanpa ada jaminan, dan tidak pula menjual barang yang tidak kamu miliki. (HR. Ahmad)
Ibnu Qoyyim Rahimahulloh berkata = lafaldz kedua hadist tersebut terdapat kesepakatan atas pelarangan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dari menjual sesuatu yang tidak dimiliki. Inilah lafaldz yang berasal dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bahwasannya (jual beli sesuatu yang tidak dimiliki penjual) mengandung jenis ghoror(ketidak jelasan), karena sesungguhnya jika dia menjual suatu barang tertentu, sedangkan barang tersebut bukan miliknya, kemudian dia baru ingin membelinya atau menyerahkannya, ada kemungkinan bagi dia mendapatkan barang tersebut atau tidak mendapatkannya, jenis jual beli ini masuk dalam kategori jual beli ghoror.
Sebagai solusi dari jual beli ini adalah melakukan jual beli dengan sistem simsaroh. Jual beli simsaroh adalah = Penengah antara penjual dan pembeli yang melalui perantaranya, berlangsunglah dan sempurnalah akad jual beli. Baik penjual dan pembeli diperbolehkan memanfaatkan jasa simsaroh. Bagi Simsar(makelar) diperbolehkan mengambil upah, tentunya harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Para Ulama memasukkan pembahasan Simsaroh dalam jual beli kepada Bab = Ju’alah. Syarat – syarat dalam jual beli simsaroh adalah sebagaimana berikut =
- Hendaknya pekerjaan yang dilakukan simsar adalah pekerjaan yang mengandung usaha dan tenaga, sehingga dengannya dia berhak mendapatkan upah.
- Adanya kesepakatan pihak simsar dengan pihak yang akan diambil darinya upah sebelum dilakukan jasa.
- Hendaknya uang jasa yang akan diambil simsar sudah ditentukan nominalnya.
Kesimpulan =
Jual beli online dengan barang yang tidak dimiliki hukumnya haram. Sebagai solusinya, supaya akad jual beli halal = hendaknya diadakan akad simsaroh dengan salah satu pihak(penjual atau pembeli) dan yang bersangkutan berhak mendapatkan upah dari salah satu pihak dengan nominal yang sudah disepakati di awal akad. Sebagai gambaran, jika kita tidak ada modal untuk pengadaan barang dagangan, maka kita adakan kesepakatan dengan pihak produsen atau agen besar, bahwa kita berniat memasarkan barang yang mereka miliki dengan kesepakatan upah dan penjualan. Atau bisa juga, kita mengadakan akan kesepakatan dengan pihak pembeli, bahwa kita akan mencarikan barang yang dia butuhkan dengan dengan memperhatikan syarat – syarat yang sudah kita paparkan di atas.