spot_img
BerandaKonsultasiHUKUM PERMAINAN CAPIT BONEKA

HUKUM PERMAINAN CAPIT BONEKA

- Advertisement -spot_img

HUKUM PERMAINAN CAPIT BONEKA

Pertanyaan : Beberapa hari ini marak di warung – warung sekitar rumah permainan capit boneka. Bentuk dari permainan ini adalah : Ketika kita akan ikut permainan diharuskan untuk membeli koin. Koin tersebut kemudian dimasukkan ke lombang dekat permainan capit boneka. Setelahnya, kita baru bisa memainkan permainan ini. Dalam permainan ini ketika kita bisa mencapit boneka, maka boneka tersebut menjadi hak kita. Cukup menguntungkan karena Cuma bermodalkan seribu rupiah bisa mendapatkan boneka senilai sekitar Rp 10.000. Sebaliknya, ketika kita gagal(yang sering terjadi) mendapatkan boneka, maka kita kehilangan uang yang tadi kita tukar dengan koin. Bagaimana hukum permainan ini ? Karena sekilas jika dilihat, bentuk permainan ini mengarah kepada perjudian.

Jawaban :

Jenis permainan capit boneka dan yang semisalnya adalah jenis permainan yang mengarah kepada maisir(perjudian). Adapun makna maisir secara bahasa adalah : Qimar, yaitu permainan dengan imbalan. Imam Al Mawardi(salah seorang ulama Syafi’iyah) berkata : Maisir adalah = Sesuatu yang tidak lepas darinya orang yang ikut serta dari mendapatkan keuntungan jika dia menang dan mendapatkan kerugian jika dia rugi.

Maisir berbeda dengan jual beli. Dalam jual beli seseorang akan mendapatkan kejelasan barang atau jasa yang dia terima dengan sejumlah uang yang dia bayarkan. Sedangkan dalam maisir, maka jasa atau barang yang dia terima mengandung unsur ketika jelasan diukur dari uang yang dia keluarkan. Bisa jadi dia mendapatkan barang atau jasa yang berlipat dan bisa jadi dia akan mendapatkan lebih sedikit dari standar atau bahkan tidak mendapatkan sama sekali. Jika diperhatikan, permainan capit boneka terpenuhi unsur ketidak jelasan barang atau jasa yang akan dia terima dengan sejumlah uang yang sudah dia bayarkan. Oleh karenanya jenis permainan ini adalah masuk dalam kategori judi yang diharamkan dalam Islam.

Maisir(judi) termasuk perbuatan yang hukumnya haram didasarkan dalil berikut ini :

ياأَيهَا الَّذين آمنُوا إِنَّمَا الْخمر وَالْميسر والأنصاب والأزلام رِجْس من عمل الشَّيْطَان فَاجْتَنبُوهُ لَعَلَّكُمْ تفلحون * إِنَّمَا يُرِيد الشَّيْطَان أَن يُوقع بَيْنكُم الْعَدَاوَة والبغضاء فِي الْخمر وَالْميسر ويصدكم عَن ذكر الله وَعَن الصَّلَاة فَهَل أَنْتُم مُنْتَهُونَ

Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti? (Al Maidah : 90 – 91)

Jika tanpa taruhan

Lalu bagaimana jika permainan ini tidak menggunakan uang taruhan? Misalnya, pihak sekolah atau suatu lembaga kemasyarakatan mengadakan perlombaan capit boneka tanpa dipungut biaya sepeser pun. Bagi yang menang akan mendapatkan hadiah dari panitia. Jawabannya, andaikan permainan ini tidak menggunakan taruhan maka ini termasuk as-sabq (perlombaan) yang menjanjikan al-‘iwadh (hadiah) bagi pemenang. Menurut jumhur(mayoritas) ulama, perlombaan yang berhadiah hukumnya haram dan termasuk qimar (judi) kecuali pada perlombaan yang bisa bermanfaat untuk jihad fi sabilillah. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

لا سبَقَ إلا في نَصلٍ أو خفٍّ أو حافرٍ

“Tidak boleh ada perlombaan berhadiah, kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta” (HR. Tirmidzi).

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Stay Connected

3,300FansSuka
158PengikutMengikuti
1,470PelangganBerlangganan

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini