spot_img
BerandaKonsultasiHUKUM BEROBAT DENGAN SESUATU YANG HARAM

HUKUM BEROBAT DENGAN SESUATU YANG HARAM

- Advertisement -spot_img

HUKUM BEROBAT DENGAN SESUATU YANG HARAM

Pertanyaan :

Beberapa hari yang lalu adik kami pergi ke salah satu ahli terapi di tempat kami. Ahli terapi tersebut menyuruh adik kami yang sakit untuk melakukan pengobatan dengan darah ular. Bagaimana hukum pengobatan ini menurut pandangan Islam ??

Jawaban :

Terkait dengan permasalahan di atas, ada beberapa poin yang harus kita ketahui :

  1. Hukum asal berobat dengan sesuatu yang haram dikonsumsi dan najis adalah haram. Diantara dalil yang mengharamkannya adalah sebagaimana berikut :

إِنَّ اَللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ )أَخْرَجَهُ اَلْبَيْهَقِيُّ(

“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan penyembuh bagimu dalam apa – apa yang haram atas kalian’. (HR. Imam Baihaqi)

  1. Dalam kondisi darurat diperbolehkan berobat dengan sesuatu yang haram atau najis dengan syarat – syarat yang ketat, yaitu :
  2. Tidak ada alternatif pengobatan yang lainnya. Jika tidak menggunakan obat yang haram atau najis tersebut, maka kemungkinan besar biidznillah akan meninggal dunia.
  3. Hendaknya terbukti secara kedokteran ilmiah bahwa obat yang haram atau najis tersebut bisa mengobati diiznillah penyakit tersebut.
  4. Menghindari sebisa mungkin berobat menggunakan khomer atau daging babi dengan cara dimakan atau diminum, dikarenakan adanya dalil khusus yang mengharamkan berobat dengannya.

Dalil – dali yang berkaitan dengannya adalah sebagaimana berikut :

  • Dalil – dalil umum bolehnya menggunakan sesuatu yang haram dalam kondisi darurat, Allah Ta’ala berfirman :

وَمَا لَكُمْ اَلَّا تَأْكُلُوْا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللّٰهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ اِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ اِلَيْهِ

“Dan mengapa kamu tidak mau memakan dari apa (daging hewan) yang (ketika disembelih) disebut nama Allah, padahal Allah telah menjelaskan kepadamu apa yang diharamkan-Nya kepadamu, kecuali jika kamu dalam keadaan terpaksa(Al An’am : 119)”

  • Qaidah Fiqih :

الضرورة تبيح المحظورات

“Sesuatu yang darurat bisa menyebabkan diperbolehkannya hal – hal yang dilarang.”

  • Imam Nawawi berkata dalam Al Majmu’ : Apabila dalam kondisi darurat mengharuskan meminum darah, kencing atau selain keduanya dari benda – benda najis yang tidak memabukkan, diperbolehkan berobat dengan najis – najis tersebut tanpa adanya perselisihan. Adapun hadist yang berbunyi “Allah tidak menjadikan penyembuh bagimu dalam apa – apa yang haram atas kaliandifahami bahwasannya benda – benda tersebut(yang najis) haram jika ada alternatif yang lainnya.
  • Dalil diharamkan penggunaan khomer untuk diminum dalam rangka pengobatan secara khusus adalah : Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam tetang Khomer :

إنه ليس بدواء و لكنه داء (رواه مسلم)

“Sesungguhnya dia bukanlah obat, akan tetapi penyakit.” (HR. Muslim)

Ibnu Wahb berkata : Boleh minum kencing dan tidak boleh minum Khomer(dalam kondisi darurat), karena peminum khomer mengharuskan padanya hukuman had, maka pengharamannya lebih besar.”

Terkait dengan pengobatan menggunakan darah ular sebagaimana yang disebutkan penanya, maka ada beberapa poin yang menjadi catatan :

  1. Darah ular merupakan jenis benda najis yang diharamkan berobat dengannya kecuali dalam kondisi darurat sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas.
  2. Secara umum, anjuran oleh para terapi menggunakan darah ular untuk pengobatan belum sampai kondisi darurat yang denganya diperbolehkannya menggunakan benda najis tersebut untuk obat. Masih banyak alternatif lainnnya yang bisa ditempuh dengan menggunakan benda – benda yang halal dan suci. Oleh karenanya jika kondisinya sebagaimana disebutkan di atas, maka hukumnya adalah Haram.
  3. Hendaklah seorang muslim lebih mengedapankan sebab – sebab syar’iyyah dalam pengobatan daripada sebab – sebab kauinyah. Karena yang memberikan penyakit dan yang menyembuhkan adalah Allah Ta’ala. Diantara sebab syar’iyyah yang harus ditempuh adalah menjahui segala hal yang haram dan larangan Allah Ta’ala.

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Stay Connected

3,300FansSuka
158PengikutMengikuti
1,470PelangganBerlangganan

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here