HUKUM MENINGGIKAN KUBURAN
Pertanyaan : Beberapa waktu yang lalu salah satu kerabat kami(yang jasanya cukup besar dalam keluarga) meninggal dunia. Setelah beberapa waktu dikubur, ada usulan dari sebagian anggota keluarga untuk meninggikan dan mengkijing atau membangun kuburan tersebut. Tujuannya adalah sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa – jasanya. Terkait dengan masalah ini, apakah rencana ini termasuk perkara yang diperbolehkan dalam Islam ? Karena sejauh yang kami ketahui ketika Haji dan ada kunjungan ke Baqi’, kami mendapati bahwa kuburan – kuburan di sana tidak dibangun sebagaimana di sini.
Jawaban : Dianjurkan meninggikan kuburan setinggi sejengkal didasarkan kesepakan Madzhab Fiqih yang empat. Jabir RadhiAllahu Anhu berkata : Bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dikuburkan dalam liang lahat, diletakkan batu nisan diatasnya dan kuburannya ditinggikan dari tanah setinggi sejengkal. Tujuan dari ditinggikan sejengkal adalah : Supaya diketahui bahwa gundukan tersebut adalah kuburan, sehingga dimuliakan dengan tidak duduk di atasnya, menginjaknya dan supaya diziarahi.
Dianjurkan pula untuk tasnimulqobri, yaitu menjadikan kuburan sebagaimana punuk. Bagian atas kuburan lebih sempit dari pada bagian bawahnya sebagaimana piramida. Sufyan At Tamar berkata : Aku melihat kuburan Nabi Muhammad Shallahu Alaihi Wasallam musannaman(berbentuk seperti piramida) (HR. Bukhori).
Sedangkan meninggikan kuburan lebih dari sejengkal(tanpa suatu hajat), maka hal tersebut merupakan perkara yang dilarang. Disebutkan dalam sebuah Riwayat : Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu pernah memberi tugas kepada muridnya Abul Hayyaj al-Asadi. Ali bin Abi Thalib mengatakan :
أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ «أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ»
”Maukah kamu saya beri tugas sebagaimana tugas yang pernah diberikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepadaku? Jangan biarkan gambar makhluk bernyawa, sampai kamu merusaknya, dan jangan biarkan kuburan yang ditinggikan, sampai kamu meratakannya.” (HR. Ahmad).
Satu Syibr(jengkal) perkiraan adalah : -+ 23,1 CM. Seandainya kuburan ditinggikan hingga 30 CM, maka hal tersebut tidak masalah dan tidak termasuk dalam perkara yang dilarang Syar’i. Pada suatu kesempatan, Syaikh bin Baz pernah ditanya : Sampai batas berapa kuburan boleh ditinggikan dari permukaan tanah ? Beliau menjawab : Yang disyariatkan adalah sejengkal dan yang sekitarnya. Kuburan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam tidak ditinggikan lebih dari sejengkal. Berlebihan dalam meninggikan, maka hal tersebut termasuk sesuatu yang dilarang. Dalam kitab Nailul Authar, Imam Syaukani berkata : Sunnahnya, kuburan tidak boleh berlebihan dalam ditinggikan. Yang nampak, bahwa meninggikan kuburan melebihi yang diperbolehkan Syariat merupakan perkara yang haram.
Membangun kuburan, menempatkan diatasnya kijing, memasang keramik, marmer dan yang sejenisnya juga termasuk perbuatan yang dilarang. Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyemen kuburan, duduk diatasnya atau membangun sesuatu di atasnya.” (HR. Muslim 2289, Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushanaf 11764, dan yang lainnya).
Kesimpulan :
- Diperbolehklan meninggikan kuburan sebatas satu jengkal. Berlebihan dalam meninggikan kuburan termasuk sesuatu yang diharamkan.
- Disunnakah untuk tasnimulqobri, yaitu menjadikan bagian atas kuburan lebih sempit dari pada bagian bawahnya.
- Membangun kuburan, mengkramik dan meletakkan kijing di atasnya merupakan perkara yang dilarang Islam.