London Escorts sunderland escorts 1v1.lol unblocked yohoho 76 https://www.symbaloo.com/mix/yohoho?lang=EN yohoho https://www.symbaloo.com/mix/agariounblockedpvp https://yohoho-io.app/ https://www.symbaloo.com/mix/agariounblockedschool1?lang=EN
spot_img
BerandaKonsultasiHUKUM SESAJEN

HUKUM SESAJEN

- Advertisement -spot_img

HUKUM SESAJEN

Pertanyaan : Diantara kebiasaan di tempat kami, mengadakan ritual setiap 3 bulan dengan mempersembahkan sesajen di puncak bukit. Tujuannya supaya hasil panen lancar dan terhindar dari mara bahaya. Perlu diketahui bahwa dalam sesajen ini, dipersembahkan berbagai macam makanan, rokok dan daging serta kembang tujuh rupa disertai dengan dibakarnya kemenyan. Sejauh yang kami ketahui, bahwa perbuatan ini adalah perbuatan Syirik. Beberapa hari yang lalu, kami kaget mendengar ada tokoh agama yang mangatakan bahwa perbuatan ini adalah sesuatu yang diperbolehkan. Mereka berdalih bahwa perbuatan ini merupakan diantara bentuk sodaqoh. Mohon maaf ustadz, dimohon penjelasannya, sebenarnya apakah sesajen termasuk perbuatan Syirik atau termasuk sodaqoh yang dianjurkan Syariat ?

Jawaban : sejauh yang kami ketahui, rata – rata diletakkan sesajen di suatu tempat adalah karena bertujuan meminta pertolongan dan bantuan kepada jin dan setan penunggu tempat tersebut. Perbuaatan ini merupakan perkara yang diharamkan dalam Islam. Orang – orang Musyrik pada zaman Jahiliyah juga melakukan perbuatan seperti ini. Mereka mempersembahkan sesajen kepada berhala – berhala mereka dalam rangka mendapatkan manfaat dan terhindar dari bahaya. Allah Ta’ala berfirman :

وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا

Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan(QS. Jin : 6).

Ayat ini menunjukkan bahwasannya minta perlindungan kepada Jin dan Setan hukumnya Haram. Meminta pertolongan kepada jin dan setan tidak akan memberikan manfaat bagi orang yang memintanya. Permintaan kepada mereka bahkan menambahkan dosa dan kesalahan.

Dalam ayat yang lainnya Allah Ta’ala menyebutkan :

وَلَا تَدْعُ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَنْفَعُكَ وَلَا يَضُرُّكَ ۖ فَإِنْ فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا مِنَ الظَّالِمِينَ

Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah; sebab jika kamu berbuat (yang demikian), itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zalim”. (QS. Yunus : 106)

Dalam ayat ini Allah Ta’ala melarang berdo’a kepada selain Allah Ta’ala. Berdo’a dan meminta ada dua macam. Yang pertama adalah do’a ibadah, yaitu do’a yang diiringi dengan rasa takut, cinta, berharap dan tunduk. Memalingkan do’a ibadah kepada selain Allah Ta’ala adalah perbuatan Syirik. Macam do’a yang kedua adalah do’a masalah atau permintaan. Do’a masalah atau permintaan kepada selain Allah Ta’ala dalam perkara – perkara yang tidak bisa dilakukan kecuali oleh Allah Ta’ala juga merupakan perkara Syirik. Oleh karenanya, mempersembahkan sesaji dengan harapan mendapatkan perlindungan dan terhindar dari bahaya dari setan atau jin penunggu tempat tersebut, masuk dalam kategori do’a ibadah dan masalah yang mengarah kepada perbuatan Syirik yang haram.

Ada sebagian orang yang memperbolehkan mempersembahkan sesaji dengan menukilkan perkataan Ulama dari  kitab Fathul Muin yang bersumber dari kitab Tuhfah Ibnu Hajar:

(فَائِدَةٌ) مَنْ ذَبَحَ تَقَرُّبًا للهِ تَعَالَى لِدَفْعِ شَرِّ الْجِنِّ عَنْهُ لَمْ يَحْرُمْ، أَوْ بِقَصْدِهِمْ حَرُمَ… وَصَارَتْ ذَبِيْحَتُهُ مَيْتَةً. بَلْ إِنْ قَصَدَ التَّقَرُّبَ وَالْعِبَادَةَ لِلْجِنِّ كَفَرَ (إعانة الطالبين – ج 2 / ص 397) “

Barangsiapa menyembelih hewan (atau makanan) sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah untuk menghindari petaka dari Jin, maka tidak haram. Jika bertujuan untuk Jin (bukan karena Allah), maka haram. Sebab sembelihannya menjadi bangkai. Bahkan jika bertujuan mendekatkan diri dan ibadah kepada Jin, maka ia telah berbuat kufur.” (Syekh Abu Bakar Syatha, Ianat ath-Thalibin, 2/397)

Ada beberapa catatan terkait dengan nukilan tersebut, yaitu :

  1. Menyembelih hewan (atau makanan) sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah untuk menghindari petaka dari Jin, maka tidak haram. Perbuatan ini merupakan diantara bentuk Tawasul dengan amalan kebaikan untuk mendapatkan perlindungan dari Allah Ta’ala.
  2. Apa yang dilakukan kebanyakan masyarakat pada hari ini, dengan mempersembahkan sesajen, rata – rata diniatkan supaya mendapatkan manfaaat dan terhindar dari madzarat dari jin atau setan penghuni tempat tersebut. Maka, jelas bahwa perbuatan ini merupakan kekufuran.
  3. Kalau ada asumsi, bahwa sesajen yang mereka persembahkan ditutujukan untuk sodaqoh kepada burung dan makhluk hidup di tempat tersebut, maka perlu dipertanyakan, mengapa isi dari sesajen tersebut ada kembang tujuh rupa, rokok dan beberapa jenis makanan yang tidak mungkin dimakan binatang di sana. Maka bisa disimpulkan bahwa sesajen tersebut memang ditujukan untuk Jin dan Setan.
  4. Kalau seandainya mereka berdalih bahwa mereka lakukan berniat untuk sodaqoh, maka tetap hal tersebut harus dihindari. Karena perbuatan tersebut mengarah kepada hal kesyirikan dan terkesan membenarkan praktek kesyirikan yang hari ini banyak dilakukan di tengah masyarakat. Pada zaman Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam juga ada pelarangan sholat di Masjid Dziror dengan tujuan supaya tidak memecah belah kaum muslimin dan supaya tidak ada kesan kaum muslimin cenderung terhadap kaum munafikin.
  5. Alangkah baiknya jika sesajen tersebut dirubah dengan menyalurkan sodaqoh kepada fakir dan Miskin. Sodaqoh termasuk perbuatan baik yang dengannya dengan izin Allah Ta’ala, akan tercapainya barokah dan terhindarnya madzarat.

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Stay Connected

3,300FansSuka
158PengikutMengikuti
1,470PelangganBerlangganan

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here